Pengamanan aksi damai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tanah Serawai di Pengadilan Negeri Tais
Pengamanan aksi damai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tanah Serawai di Pengadilan Negeri Tais
TBNews, Seluma - Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tais berlangsung kegiatan Aksi Damai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tanah Serawai.
Adapun Penanggung Jawab Aksi sdr. ZEMI, Ds. Pasar Seluma Kec. Seluma Selatan
Jumlah massa Aksi sebanyak ± 50 Orang yang berasal dari :
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tanah Serawai dan Aliansi Masyarakat Tanah Semidang Sakti
Mahasiswa (Mahasiswa yang berasal dari Seluma dan Kuliah di Bengkulu sebanyak ± 10 Orang dari Berbagai Universitas diantaranya UNIB, UMB, UINFAS)
Pihak Keluarga dari Desa Pring Baru Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma
Aksi damai yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tanah Serawai sebagai bentuk solidaritas AMAN terhadap Sdr. ANTON dan sdr. KAYUN sebagai tersangka pelaku tindak pidana ringan (TPIRING) pencurian Buah Sawit milik PTPN VII Talo-Pino serta meminta pengadilan Negeri Tais untuk membebaskan pelaku dari segala tuntutan.
Pada pukul 17.30 WIB Pengadilan Negeri Tais membacakan putusan yaitu Menjatuhkan putusan pidana kepada Anton dan Kayun, yaitu hukuman 1 bulan kurungan pidana (namun Pidana tidak perlu dijalani) dan Dalam masa percobaan 3 bulan tidak melakukan tindak pidana Biaya perkara Rp2.000 untuk masing-masing terdakwa*
Giat pengamanan dilaksanakan oleh sebanyak 122 personil sesuai tersprin dari Kapolres Seluma nomor: sprin/213/IV/PAM 1.3/2015
Kegiatan Pengamanan aksi damai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai di Pengadilan Negeri Tais dipimpin oleh KP. Yudha Setiawan, SH dan berjalan dalam aman dan kondusif berakhir pukul 17.50 WIB.
" Aksi damai yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai di Pengadilan Negeri Tais adalah sebagai bentuk Solidaritas masyarakat Sdr. ANTON dan sdr. KAYUN sebagai tersangka pelaku tindak pidana ringan (TPIRING) pencurian Buah Sawit milik PTPN VII Talo-Pino serta meminta pengadilan Negeri Tais untuk membebaskan pelaku dari segala tuntutan."jelas Kabag OPS .